Dengan memiliki NPWP, kita akan mendapatkan kemudahan dalam mengurus persyaratan administrasi seperti di bank.
Beberapa instansi perbankan saat ini mengharuskan memasukkan nomor NPWP sebagai salah satu syarat utama atau syarat dokumen pendukung untuk mengurus administrasi di tempat tersebut
Contohnya adalah kredit bank, rekening dana nasabah (RDN) , rekening efek, rekening bank, pembuatan SIUP (Surat izin Usaha Perdagangan), dan pembuatan paspor.
Selain itu dengan membuat NPWP Masjid maka nanitnya kita bisa dimudahkan untuk mengajukan beberapa program bantuan dari pemerintah atau dari partai tertentu yang mana kita bisa membuat proposal pengajuan disertai dengan NPWP Mesjid dan juga NPWP Pengurusnya.
Nah bagi anda yang sedang mencari bagaimana cara membuat NPWP untuk Mesjid secara online maka langsung saja simak penjelasan dan langkah-langkahnya hingga selesai.
Cara Membuat NPWP Masjid Secara Online Beserta Persyaratannya
Sebelum membuat NPWP Mesjid tentunya kita harus mempersiapkan beberapa dokumen persyaratan terlebih dahulu agar nantinya kita dimudahkan dalam proses pengisian formulir pendaftaran NPWP.
A. Persyaratan untuk membuat NPWP Masjid
- Foto kopi KTP seluruh pengurus
- Foto Kopi NPWP seluruh pengurus
- Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian Mesjid
B. Membuat Akun Email Masjid Kemudian Login
- Untuk melakukan registrasi NPWP secara online tentunya sobat harus menyiapkan email mesjid yang aktif untuk melakukan verifikasi pendaftaran.
- Jika lembaga atau Masjid belum punya akun email, maka diharuskan untuk membuat email lembaga.
C. Proses Pendaftaran NPWP Masjid Secara Online Lewat Handphone
- Jika semua persyaratan telah terpenuhi, silahkan sobat kunjungi link ereg.pajak.go.id/daftar
- Isi kolom isian yang tersedia dengan, email Masjid, kode captcha ( yang ada di pinggir kotak ) kemudan klik daftar.
- Tunggu beberapa saat, maka akan ada pesan masuk ke email yang berisi link aktivasi Ereg pajak kemudian klik link verifikasi yang diterima di email masjid tadi.
Langkah 2
Buka email masjid, kemudian Klik link yang tersedia untuk melanjutkan proses pendaftaran.
- Pada kolom isian pertama, silahkan klik tanda panah di sebelah kanan kemudian pilih jenis WP "Badan"
- Selanjutnya Lengkapi data dengan mengisi Nama Masjid, Password (6 digit ), No HP Pengurus, Pertanyaan, dan jawaban, Kode Captcha sesuai data yang ada.
- Jika semuanya telah selesai, maka langkah selanjutnya klik "Daftar"
- Tunggu beberapa saat hingga menerima email aktifasi akun.
Langkah 3
- Klik link aktivasi email, maka akan di arahkan untuk memulai pendaftaran NPWP
- Klik link tersebut kemudian lengkapi data yang diperlukan.
- Centang kategori "Badan"
- kemudian di menu status Pusat/Cabang centang di kotak "Pusat"
- Sesuai contoh diatas, kemudian klik "Next"
- Isi data lengkap Identitas Masjid secara lengkap, kemudian klik "Next"
- Di menu akta notaris silahkan masukan sesuai data yang ada, beserta Nama notarisnya.
- Di Menu tahun buku silahkan masukkan 1 sd 12
- Jenis kegiatan "Mesjid"
- Untuk Klasifikasi Lapangan kerja, siahkan sobat klik tombol Search, kemudian cari usaha pertanian atau apa saja sesuai keinginan.
- Jika data telah sesuai, kemudian klik "Next"
- Pada bagian ini masukkan identitas pengurus utama/ kepala DKM
- Pastikan kepala DKM sudah mempunyai NPWP, jika kepala lembaga tidak mempunyai NPWP maka bisa di gantikan dengan NPWP pengurus lain. Misalkan oleh bendahara, Wakil Ketua atau sejenisnya.
- Pada bagian ini pilih jenis kedudukan menjadi "Pengurus"
- Status penanggungjawab pilih "Utama"
- Centang Pada kotak WNI jika pengurus utama berasal dari WNI
- Centang NIK atau NPWP. Sobat bisa memilih salahsatu untuk memasukkan NIK atau NPWP Pengurus Mesjid. Centang sesuai keinginan. Klik "Ok"
- Pada bagian ini masukkan Jabatan "Ketua" atau sesuai jabatan orang yang mempunyai NPWP tadi. kemudian geser kebawah dan klik "Simpan"
- Periksa data, Jika sudah sesuai kemudian klik "Next" Seperti di bawah ni
- Upload Lampiran-Lampiran yang telah di siapkan tadi, yaitu: FC KTP Ketua Pengurus Masjid, FC NPWP Ketua DKM, dan SK Pendirian Masjid. Seperti Contoh di bawah ini.
- Jika selesai, klik "Next"
- Centang Kotak Benar dan Lengkap
- Klik Simpan
- Pada tahap ini sobat harus meminta token permohonan, dengan cara klik "Minta Token"
- Masukkan Kode Captcha yang tersedia, kemudian klik Submit
- Buka email dan salin kode token yang diterima
- Kembali lagi ke browser tadi, Klik "Kirim Persetujuan"
- Centang semua Kotak isian dan masukkan kode token yang telah sobat salin tadi, kemudian klik "Kirim"
- Selamat NPWP Masjid sobat sudah berhasil dikirim, sobat hanya perlu menunggu beberapa saat.
- NPWP digital akan dikirimkan melalui Email yang bersangkutan, maka dari itu sobat harus memantau Email Masjid untuk mendapatkan File NPWP Digital.
Sebenarnya cara membuat NPWP diatas berlaku untuk lembaga lainnya yang ingin membuat NPWP, Seperti sekolah, madin (Madrasah Diniyah) TPQ, Masjid, Pondok pesantren dan lembaga-lembaga lainnya.
Jangan lupa setelah membuat NPWP anda tentunya harus melaporkan pajak tahunan. Untuk melakukan laporan pajak tahunan sekarang bisa dilakukan secara online dan tentunya harus menggunakan EFIN.
Jadi setelah membuat NPWP Masjid, anda harus segera mengajukan Efin NPWP agar nantinya bisa melakukan laporan pajak dengan mudah.
Bagi yang belum tahu cara mengajukan EFIN Lembaga langsung saja simak penjelasannya pada tautan berikut : Cara mengajukan EFIN Lembaga Atau Masjid Secara online
Nah itulah Cara Membuat NPWP Masjid Secara Online Lewat HP Beserta Persyaratannya dengan mudah yang telah kami rangkum untuk anda yang ingin membuat NPWP Masjid agar bisa dilakukan secara online tanpa harus ngantri ke kantor cabang.
Selamat mencoba dan semoga bermanfaat!